Nazaruddin diketahui sudah menerima remisi sebanyak 28 bulan sejak 2013 sampai 2017. "Remisi (Nazaruddin) sudah banyak sekali," ujar dia.
Remisi diberikan lantaran para napi dinilai telah memenuhi persyaratan.
Pemberian remisi kepada narapidana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Nazaruddin mendapat remisi lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan.
Khusus untuk Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Remisi diberikan berdasarkan PP 28 tahun 2006.
Dusak memastikan, semua warga binaan pemasyarakatan yang diberikan remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan, tergantung masa pidana yang sudah dijalani.