Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi Djoko Tjandra oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapat sorotan tajam dari publik.
Rika menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi hanya enam persen.
Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009.
Lebih rinci, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.
Dari 1.078 narapidana penerima RK Waisak, sebanyak 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian.
Sebanyak 12 orang koruptor penghuni Lapas Sukamiskin mendapat remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ibnu membeberkan napi yang paling banyak mendapat remisi berasal dari Lapas Kelas I Cipinang dengan jumlah 1.067 orang.
Sebanyak 121.026 Narapidana beragama Islam mendapat remisi dan puluhan dibebaskan.