Badan Legislasi DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Panja nantinya akan membahas hasil putusan MK terkait pengaturan batas usia perkawinan.
Isi UU itu, di antarnaya memperbolehkan pasangan sesama jenis untuk melakukan pernikahan eksklusif secara permanen dan pada klausal kedua yang akan memperbolehkan mereka mengajukan pendaftaran perkawinan" ke lembaga-lemabag pemerintah.
KPAI memberikan apresiasi positif atas amar putusan MK terkait judicial review pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
China sedang melakukan upaya lebih lanjut untuk menghapus diskriminasi gender terhadap pencari kerja perempuan, di antaranya menghapus status perkawinan
Undang-undang baru ini disebut cara untuk mengakhiri perceraian rahasia dan memastikan perempuan sepenuhnya menyadari status perkawinan dan melindungi hak-hak lainnya, seperti tunjangan dan hak asuh anak.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi pernah menolak pengujian pasal serupa dengan berbagai pertimbangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak perlu ada revisi atau perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Putusan soal pembatasan usia perkawinan anak dinilai berpotensi timbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif.
Menurutnya, dalam konteks kehidupan saat ini, pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan tidak diperlukan
KPAI mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun.