UUDNRI 1945 mengakui adanya perkawinan yang sah, dan itu adalah yang sah menurut ajaran agama.
Cegah Perkawinan Anak, Kemenko PMK Tuntut Peran Ortu
Perkawinan beda agama tidak sejalan dengan konstitusi kita.
Tekan Angka Perceraian, Bimbingan Perkawinan Akan Diwajibkan
HNW Kritisi Hakim PN Kembali Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Para Hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.
SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama.
MA Keluarkan SE Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama, HNW: Harus Ditaati dan Dilaksanakan
Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama.
Yandri Susanto : SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Harus Tersosialisasikan ke Seluruh Masyarakat