Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengakui ada dukungan dan harapan masyarakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pernikahan itu pun memicu kontroversi, dan mengundang para aktivis hak asasi manusia menyerukan reformasi untuk mengakhiri perkawinan anak di bawah umur.
Kementerian akan mengupayakan pendampingan dan pemantauan terhadap pasangan anak yang menikah.
Kementerian akan mengupayakan pendampingan dan pemantauan terhadap pasangan anak yang menikah.
Hingga saat ini KPPPA masih terus konsisten mensosialisasikan bagaimana mengakhiri kekekerasan dan pernikahan anak.
Substansi UU tersebut, menurut keterangan Menteri Yohana, yakni menaikkan batas usia perkawinan di atas usia anak atau 18 tahun, dan idealnya di atas 21 tahun.
KPAI mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan yaitu 16 tahun.
Menurutnya, dalam konteks kehidupan saat ini, pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan tidak diperlukan
Putusan soal pembatasan usia perkawinan anak dinilai berpotensi timbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak perlu ada revisi atau perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan