Dugaan aliran uang itu akan didalami jaksa dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek IPDN dengan terdakwa mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya,
Mahasiswa IPDN Calon ASN Dituntut Melek Digital
Jaksa juga menuntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Wapres: pola pikir ASN "Bangga Melayani Bangsa"
Tuntutan itu dibacakan jaksa Ikhsan Fernandy dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9).
Adi Wibowo diduga melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya menggarap proyek Gedung IPDN tersebut.
Eksekusi dilaksanakan usai vonis terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulsel di Kabupaten Gowa itu inkrah.
Wijaya akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
Uang itu diduga diterima Miryam dari mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka baru dalam perkara ini yaitu mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.