Adi Wibowo akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Hutama Karya diminta kembalikan uang Rp40.856.059.167,10.
Pembayaran uang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
Selain Waskita Karya, dua BUMN lainnya yakni PT. Adhi Karya dan PT. Hutama Karya.
Adi Wibowo segera disidang atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar atau Rp 26.667.071.208,84.
Kecurigaan itu pun sempat dikonfirmasi jaksa KPK kepada saksi selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Waskita Karya, Yudhi Darmawan.
Hakim Eko mendalami dugaan aliran dana itu kepada saksi mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.
"Tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan,"
PT Waskita Karya diwajibkan membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 27,2 miliar.