Komisi II DPR RI segera menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang dalam waktu dekat ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membuat tim kerja yang membahas Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024, itu artinya kembali kepada UU eksisting.
Kemendagri berharap DKPP dapat semakin eksis dan aktif dalam mewujudkan demokrasi yang bermartabat, berpihak kepada rakyat, serta bertanggung jawab.
Komisi II DPR mulai menggelar rapat tim kerja, Senin (24/5) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP dalam rangka konsinyering terkait konsep dan desain Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
meloloskan wakil bupati yang masih menjabat ASN
Dalam penilaian ini, poktan Kedawung didampingi penyuluh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon, Shofi Nur Prihatin.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan, pembenahan tiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperlukan untuk mendukung penegakan demokrasi.
Komisi II DPR RI mencecar pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Muhammad soal alasan pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kalangan dewan mempertanyakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MKM akan menjadi simbol komitmen menghadirkan etika, dan pentingnya praktek etika, moral serta akhlak dalam berbangsa dan bernegara dalam bingkai 4 pilar MPR RI