Legislator Dapil Sumut III ini mengatakan, ada beberapa pertimbangan bagi Komisi II DPR RI dalam menentukan calon anggota DKPP RI salah satunya aspek integritas.
Nama calon anggota DKPP itu dipilih setelah melaksanakan Rapat Pimpinan bersama Kapoksi.
Ada 5 nama anggota DKPP dari unsur masyarakat. Di mana 3 diusulkan oleh DPR, dan 2 lainnya diusulkan oleh Presiden.
Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yakni KPU, Bawaslu dan DKPP RI menyetujui enam Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
Kenapa kita perlu kantor perwakilan? Karena Papua selama ini kita mapping sebagai daerah yang pelanggaran etikanya sangat besar, paling tinggi.
Kepada tujuh komisioner tersebut, Tim Hukum Partai Parsindo akan melaporkan pelanggaran UU ITE Pasal 45A Ayat 1 menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta Pasal 45 Ayat 3 Pencemaran nama baik.
DKPP tetap memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai pihak teradu dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Terkait Pernyataan Sistem Pemilu, Ketua KPU Disanksi DKPP
Ia mengadukan Sekretaris Jendral (Sekjen) Bawaslu RI Ichsan Fuady sebagai Teradu. Dia didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang Pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kemendagri, DKPP, BNPP beserta usulan tambahan yang diajukan instansi-instansi tersebut.