Saat ini Indonesia tidak punya kewajiban terhadap IMF. Sehingga permintaan tersebut sangat tidak relevan disampaikan sebuah lembaga kepada Pemerintahan yang berdaulat.
Kepala BRIN bisa dianggap melanggar aturan dan menentang kewenangan Presiden. Karena itu Presiden harus memberikan sanksi tegas agar masalah ini tidak terulang di kemudian hari. Ini sama saja Kepala BRIN mbalelo melangkahi kewenangan Presiden.
Para Hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.
Target tersebut sangat mustahil diwujudkan bila sikap Pemerintah terus seperti ini. Apalagi setiap tahunnya realisasi lifting minyak dan gas selalu tidak mencapai target yang ditetapkan.
Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada main atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal. Selain itu Pemerintah harusnya segera melacak dari pelabuhan mana dan perusahaan apa yang melakukan tindak ekspor ilegal tersebut dan segera memidanakannya.
Kemandirian alkes dan farmasi, termasuk dalam hal ini testing instrumen (PCR kits) dan peralatan di Faskes, obat-obatan hingga ketersediaan vaksin penting disiapkan pemerintah seiring pencabutan status pandemi.
Kalau akuisisi 35 persen participating interest blok Masela ini sukses maka kontribusi Pertamina bagi lifting gas nasional akan semakin besar. Saat ini kontribusi Pertamina terhadap lifting gas masih di bawah 50 persen, sementara lifting minyak nasional kita sudah dominan di atas 60 persen.
Pemerintah harus mengevaluasi program hilirisasi nikel secara habis-habisan agar program ini tidak sekedar menguras sumber daya mineral kita. Lalu hanya menyisakan ampasnya untuk rakyat. Sementara yang menikmati keuntungan adalah pihak investor asing.
Saya berpendapat keberadaan mandatory spending merupakan jaminan dan kepastian bahwa negara hadir untuk menjamin ketahanan kesehatan nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui sektor kesehatan.
Sistem kompensasi seperti sekarang terkesan kurang transparan karena kuota volume Pertalite ditetapkan sepihak oleh Pemerintah tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPR.