Tindak pidana tersebut dilakukan Abdul Gafur bersama sejumlah pihak lain termasuk pejabat dari Pemkab PPU.
Selama ini potensi korupsi terkait dengan penyelewengan Dana Desa sangatlah besar serta sering dikeluhkan masyarakat.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Dugaan itu sudah dikonfirmasi penyidik KPK kepada empat orang saksi yang diperiksa pada Selasa (7/6).
Dokumen tersebut diangkut kala tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta.
Pengusutan ini dalam rangka mengembangkan kasus kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Ditjen Pajak.
Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada Legal PT. Antam, Robby Tejamukti.
Bukti tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus rasuah yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar atau Rp 26.667.071.208,84.
KPK memastikan sumber uang terkait dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK.