Teddy Minahasa diketahui divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) kemarin
Djuhandhani mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka itu di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor 2107, Kota Harapan Indah,
Dia akan memberikan klarifikasi terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM oleh Firli Bahuri
Upaya ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA
Penetapan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti barang bukti yang diperoleh tim penyidik KPK.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang juga menjerat ayah dari Matio Dandy Satriyo tersebut.
Stefanus Roy yang diduga telah melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas Enembe.
KPK menemukan fakta bahwa Stefanus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merintangi secara langsung atau pun tidak langsung proses penyidikan perkara Lukas.
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara laporan polisi dugaan tindak pidana perdagangan orang ke Myanmar ke tahap penyidikan.