Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan usulan revisi UU Ormas di Istana Negara pada Jumat lalu.
Bagi seluruh fraksi di DPR dipersilakan untuk mengajukan revisi Undang-undang (UU) Ormas yang telah disahkan DPR menjadi UU.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan inisitif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan oleh DPR.
Sikap Fraksi Partai Demokrat sebagai Partai penyeimbang tegas dan jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi dan menolak jika pemerintah tidak melakukan revisi.
Pansus Hak Angket DPR akan memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika kembali mangkir. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Komisi IV DPR RI berharap revisi Undang-Undang (UU) NO.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat segera diselesaikan dan disahkan.
KPK dan sejumlah pihak yang menyebut dirinya sebagai pejuang anti korupsi dinilai memiliki niat untuk menghancurkan citra peradilan yang ada di tanah air.
KPK dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga sebagai terpidana kasus korupsi dinilai sebagai terorisme terhadap bangsa Indonesia.
KPK memiliki tujuan untuk mengkampanyekan pejabat negara yang korup. Hal itu untuk pencitraan KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.
Kejaksaan seperti terkena stroke ketika menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).