Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
Kesepakatan penambahan kursi MPR, DPR dan DPD dalam Revisi UU MD3 dinilai sebagai bentuk "kerakusan" partai politik (Parpol) di DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menggelar pertemuan rutin dengan pimpinan Fraksi DPR guna membahas isu aktual yang berkembang di masyarakat dan kedewanan.
DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah PKPU Nomor 7 dan 11.
Revisi UU MD3 terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR guna mendinginkan kondisi politik di parlemen. Untuk itu, revisi UU tersebut harus dituntaskan.
PKB tetap menginginkan kursi pimpinan DPR dan MPR. Hal itu menanggapi revisi UU MD3 soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Anggota Fraksi Partai Golkar menyatakan siap untuk mengawal rekomenadi Pansus Angket KPK untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Partai Amanat Nasional (PAN) berharap agar revisi Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilakukan sekaligus dan proporsional.
Zulkifli menambahkan, pada revisi UU MD3 harus dipertegas bahwa ketua MPR RI dan ketua DPR RI adalah anggota dari partai pemenang pemilu.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.