Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengalami kematian fungsi dan eksistensi sebagai institusi pemberantasan korupsi.
Meski revisi UU MD3 itu sudah disahkan, pria yang akrab disapa Zulhasan tetap meminta rakyat untuk tetap berani dan tidak ragu mengkritisi parlemen.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyamakan profesi anggota dewan dengan pengacara dan pres. Hal itu menyikapi polemik UU MD terkait pasal hak imunitas dan penghinaan terhadap DPR.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
Kesepakatan penambahan kursi MPR, DPR dan DPD dalam Revisi UU MD3 dinilai sebagai bentuk "kerakusan" partai politik (Parpol) di DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menggelar pertemuan rutin dengan pimpinan Fraksi DPR guna membahas isu aktual yang berkembang di masyarakat dan kedewanan.
DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah PKPU Nomor 7 dan 11.
Revisi UU MD3 terkait penambahan pimpinan DPR dan MPR guna mendinginkan kondisi politik di parlemen. Untuk itu, revisi UU tersebut harus dituntaskan.
PKB tetap menginginkan kursi pimpinan DPR dan MPR. Hal itu menanggapi revisi UU MD3 soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Anggota Fraksi Partai Golkar menyatakan siap untuk mengawal rekomenadi Pansus Angket KPK untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang (UU) KPK.