Sidang ini merupakan sidang perdana Zumi Zola dengan agenda penyerahan pengajuan PK.
Penggeledahan tersebut terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono itu akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, seluruh fakta pada setiap persidangan telah dicatat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan untuk dianalisa.
OJK juga terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten
Ali mengatakan, pemberian mobil itu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negara merupakan perbuatan tercela yang masuk kedalam kategori suap dan gratifikasi yang ada ancaman pidananya.
Tiga orang yang dipilih KPK yaitu, pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara, penghulu KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, dan kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah.
Nurhadi merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi bersama menantunya Rezky Herbiyono mencapai Rp46 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di MA.
Hal tersebut disampaikan oleh Pungki dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang menjerat sang kaka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa direktorat pengaduan masyarakat mengundang yang bersangkutan hadir untuk menjelaskan terkait laporannya atas dugaan gratifikasi oleh Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona/Bappenas.