Sebab, dia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud
Sri Wahyumi diduga menerima uang sebanyak Rp9,5 miliar. Uang tersebut didapat dari para rekanan yang mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud.
menuntut Lembaga Anti Rasuah untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi terhadap puluhan anggota DPRD Kabupaten periode 2014-2019.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.
Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi pada November 2019 lalu.
Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017
Dia sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 atau Dino Park.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers.