Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19.
Dia beranggapan bahwa sejumlah aktivitas prioritas yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa, seperti skripsi, tesis, maupun disertasi sangat sulit dilakukan bila hanya via daring (online).
Mendikbud memberikan sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan. Pertama ialah mengurangi kapasitas peserta didik di kelas sampai 50 persen
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, orang tua boleh melarang anaknya pergi ke sekolah bila khawatir dengan penularan Covid-19.
Enam persen sekolah tersebut, kata Mendikbud, berada di zona hijau Covid-19. Namun pelaksanaanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dengan menyebut institusi yang digawangi oleh Nadiem Anwar Makarim itu kementerian terserah.
Menurut dia konyol apabila dugaan ini benar terjadi, sebab Nadiem pernah terjun dalam dunia teknologi informasi (TI/IT) ketika menjadi CEO Gojek, sebelum akhirnya melepas jabatan tersebut sebelum diangkat sebagai Mendikbud.
Nadiem Anwar Makarim membantah kabar bahwa sekolah akan dibuka kembali pada pertengahan Juli
Inspektorat Jenderal Kemdikbud bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud, yang melibatkan Rektor UNJ.
Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di bawah kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim mendapatkan kritik dari sejumlah organisasi guru.