Partai Gerindra pasang badan bela Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam perkara penyidikan kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Ali mengatakan, pencegahan dilakukan agar keempat orang itu bisa hadir dalam pemeriksaan saksi terkait dengan kepentingan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
Kalangan dewan merasa Bareskrim Polri sangat transparan dalam mengusut kasus penembakan yang menewaskan 6 anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, seluruh fakta pada setiap persidangan telah dicatat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan untuk dianalisa.
Ketiga pensiunan TNI itu adalah Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini untuk tersangka Budiman Saleh (BS).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mendalami setiap informasi yang diterima mengenai kasus suap bansos ini.
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menjelaskan, jika penyelidikan ini berlangsung cepat maka kebenaran dalam kasus ini akan segera terungkap.
Tak hanya itu, suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi alat kesehatan.
Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek bersama Hakim Anggota Sri Asmarani serta Tohari Tapsirin dalam putusannya menyatakan, mantan juru ukur BPN tersebut tidak melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya.
Nawawi mengatakan, bahwa dalam proses penyidikan kasus, tidak bisa mengira-ngira. Sebab, segala bentuk penyidikan kasus ini harus berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh