Pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mewajibkan pemerintah daerah untuk menginstruksikan satuan pendidikan, menggelar pembelajaran tatap muka apabila vaksinasi untuk guru dan tenaga kependidikan telah rampung.
Pembukaan sekolah tidak berlaku untuk kantin dan kegiatan ekstrakurikuler, yang masih wajib ditutup dalam masa transisi dua bulan pasca dibuka. Ini merupakan bagian dari protokol kesehatan Covid-19.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, pasca diterbitkan penyesuaian SKB Empat Menteri berpotensi memunculkan klaster baru di satuan pendidikan.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan Selasa (30/3) telah berlaku.
Pembelajaran Tatap Muka, lanjut Purwadi, juga menjadi jawaban atas metode belajar dari rumah (BDR), yang selama setahun terakhir terbukti tidak efektif dengan alasan masalah ketersediaan gawai (gadget), motivasi rendah, hingga infrastruktur komunikasi yang belum merata.
Menyambut hadirnya SKB Empat Menteri ini, SMP Negeri 1 Kota Bogor menjadi salah satu satuan pendidikan yang sudah siap menyelenggarakan PTM terbatas.
Sudah satu minggu pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMA Negeri 3 Jombang berlangsung. Kepala Sekolah SMAN 3 Jombang, Singgih Susanto mengatakan PTM terbatas ini disambut girang oleh siswa dan orang tua peserta didik.
Keterbatasan akses internet, gawai, dan proses pembelajaran yang biasanya berlangsung luring menjadi beban bagi siswa. Belum lagi, banyak orang tua yang sulit menggantikan peran guru bagi anaknya di rumah.
Kalangan dewan angkat bicara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Mendikbud, Menag, dan Mendagri terkait seragam sekolah dicabut.
Mahkamah Agung menyebutkan bahwa SKB 3 Menteri tersebut bertentangan dengan 3 (tiga) undang-undang sekaligus yang lebih tinggi dibandingkan SKB 3 Menteri.