Hal ini mengingat bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKB ini tertunda karena pandemi Covid-19.
Umar meminta seluruh pihak menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yang hanya membolehkan sekolah di zona hijau untuk kembali melakukan tatap muka pada tahun ajaran baru, Senin (13/7).
Pemerintah akhirnya merevisi regulasi pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Pesan ini disampaikan Mendikbud, usai merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yang akhirnya membolehkan sekolah di zona kuning untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pengambilan keputusan dilakukan secara bertingkat mulai dari sekolah, hingga pemerintah daerah dengan pertimbangan dari satuan gugus tugas Covid-19 daerah.
Bagian Kepegawaian, Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar Seleksi Kompetensi Bidang Tahap II (SKB II) CPNS TA 2019 dengan menggunakan metode e-Psikologitest Online Assessment.
Maka dari itu, Pemerintah melakukan kebijakan yang dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) dan ditandatangani oleh sejumlah petinggi lembaga negara.
Dia menilai terkait langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan bahwa pembelajaran semester genap pada awal Januari 2021, tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, harus disikapi para pemangku kepentingan di daerah dengan bijak.