Pengamat pendidikan dari Vox Populi Institute Indra Charismiadji menilai kewajiban berseragam di sekolah negeri seharusnya dihapus, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang 1945.
Selain bukan masalah yang besar, menurut Mu`ti persoalan seragam juga tidak berkaitan dengan mutu pendidikan.
Terbitnya SKB Seragam ini, menurut Wamenag, mempertegas jaminan hak kebebasan beragama, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam dan Atribut Keagamaan sulit diawasi implementasinya saat ini, karena terganjal program pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kalangan dewan ikut mengkritik diktum ketiga dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
pernyataan WHO menyatakan telah menyetujui vaksin yang diproduksi oleh AstraZeneca-SKBio (Republik Korea) dan Serum Institute of India.
Seperti pembiaran tuduhan radikalisme tak berdasar pada Tokoh Nasional Din Syamsudin dan dikeluarkannya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah.
Belum lama ini, tiga Menteri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
Kesalahpahaman berpikir ini dirasakan HNW, menjadi pangkal dari berbagai kebijakannya yang seakan alergi dengan penyebutan agama.
Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sebenarnya sudah dilakukan. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi.