Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam skema terbaru ini, pemda dan satuan pendidikan dituntut melaksanakan SMPB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Surabaya, Jawa Timur diapresiasi Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) merespons cepat berbagai laporan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di daerah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat membantah adanya praktik jual beli kursi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Bandung, Jawa Barat.
Lembaga antikorupsi menemukan empat permasalahan dalam SPMB 2025, yakni penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, praktik jual beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 bisa dikenakan hukuman pidana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) saat ini sedang menghitung anggaran, untuk mengirim siswa yang gagal lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ke sekolah swasta.
Pemerintah secara resmi memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ini