Terbitnya berita negara seharusnya mengakhiri segala polemik yang mempertanyakan legalitas Pansus Angket KPK karena sudah masuk dalam rezim administrasi negara.
Meskipun kubu Rano-Embay menyatakan menolak hasil pleno penetapan, itu tidak mengurangi legalitas jumlah suara yang didapat.
Berdasarkan resolusi DK PBB, pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang dibangun leh Israel sejak 1967 itu tidak memiliki legalitas hukum.