Meskipun kubu Rano-Embay menyatakan menolak hasil pleno penetapan, itu tidak mengurangi legalitas jumlah suara yang didapat.
Berdasarkan resolusi DK PBB, pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang dibangun leh Israel sejak 1967 itu tidak memiliki legalitas hukum.