Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Meski telah melakukan rangkaian rapat dan kegiatan kerja, sejumlah pihak masih mempertanyakan keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan penolakan sejumlah pihak atas pembentuka Pansus Angket KPK tersebut."Ini Pansus KPK sudah kemana-mana, sudah RDPU dengan berbagai unsur masyarakat, sudah buka Posko bahkan terima banyak pengaduan, sudah ketemu BPK, sudah ke Sukamiskin dan berlanjut makin intensif, masih aja dipermasalahkan," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7).Fahri menjelaskan, dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 202 bahwa legalitas Panitia Angket adalah jika ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Angket KPK Pansus Angket KPK Fahri Hamzah





















