KPK sebelumnya telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Penerimaan itu terjadi semasa Tjahjo menjabat Mendagri. Mantan Sekjen PDIP itu kemudian melaporkan penerimaan itu ke unit gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum penyelenggara negara yang menerima atau mendapatkan gratifikasi lebaran untuk segera melapor.
KPK sendiri sebelumnya telah menyiarkan surat imbauan kepada seluruh penyelenggara negara agar menolak gratifikasi dalam bentuk apapun pada Hari Raya Idul Fitri.
Selain dijerat perkara pencucian uang oleh KPK, Rita diketahui didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 469 miliar.
Anies menerima hadiah itu saat menghadiri penutupan Pertemuan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara, Afrika, dan Eropa kelima.
Dalam kasus gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Arfan selaku Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 serta penerimaan gratifikasi dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola akan menjalani sidang perdana kasus suap RAPBD dan gratifikasi Rp 49 miliar.
Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola, bakal menjalani sidang perdana atas dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.