Anggota Badan Anggaran DPR RI Muhammad Aras mengingatkan pemerintah untuk tidak terlena dan tetap berhati-hati terkait kebijakan fiskal.
Kami memahami pentingnya reformasi perpajakan guna mendukung konsolidasi fiskal menuju disiplin fiskal sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara. Namun demikian, upaya reformasi ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati, cermat, dan tidak tergesa-gesa dengan pula memperhatikan kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi.
Pada sisi lain, kekuatan kebijakan moneter dan fiskal global yang tidak merata dapat menimbulkan kerentanan keuangan, terutama di negara-negara berkembang.
APBN 2022 dirancang untuk terus antisipatif, responsif, dan fleksibel dalam merespon ketidakpastian tersebut, namun juga tetap harus mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.
Pemindahan ibukota baru dan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, bukan prioritas untuk saat ini dan tidak perlu dipaksakan kelanjutan pembangunannya.
Wacana kebijakan harga DMO batubara untuk industri dalam negeri akan mempertimbangkan operasional produsen batubara dan ruang fiskal negara secara berkelanjutan.
RUU HKPD ini di desain agar ada satu skema fiskal yang adil antara daerah yang kaya dan juga daerah-daerah yang miskin.
Dalam RUU HKDP, terdapat klausul dana abadi daerah (DAD) yang memungkinkan daerah untuk membentuk dana abadi yang berasal dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) dan memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi. Dana abadi ini bertujuan untuk tujuan pembangunan lintas generasi.
Dalam Hasil Review atas Kesinambungan Fiskal 2020, BPK RI menyebutkan terjadi tren penambahan utang Indonesia dan biaya bunga yang melampaui Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga berbahaya bagi kondisi fiskal nasional.