Kemenkes keluarkan surat edaran baru terkait vaksinasi penyintas Covid-19. Ini penjelasannya.
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya.
Salat Iduladha baik di zona PPKM maupun tidak, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah, dan edaran Kemenag.
Sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang tunai daripada menyembelih hewan kurban.
Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan.
Kemnaker sendiri mewujudkan ikhtiar melawan pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2021
Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat.
Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya