Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar tidak menyantumkan identitas pribadi di kemasan bansos.
Kebijakan teranyar yang tertera dalam SKB 4 Menteri, menurut Indra, masih sama dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, yang diterbitkan Maret lalu.
Surat Edaran ini juga sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi covid-19.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pertanian No. 03/SE/KN.230/M/25/05/2020 Tentang Antisipasi Terjadinya Krisis Pangan
Kementerian Dalam Negeri Turki juga sudah mengirim surat edaran ke 81 provinsi mengenai pembukaan kembali masjid, yang telah ditutup sejak 19 Maret 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020
Dalam surat edaran itu memang dibuka kemungkinan kepulangan pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Surat Edaran Menteri Agama ini sekaligus membantah berita hoaks, dan kabar tidak jelas yang sebelumnya beredar di medsos
Dia secara khusus menaruh respek pada butir 11 surat edaran itu, yang menganjurkan umat Islam membayarkan zakat harta mereka sebelum puasa Ramadan