Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
Adita menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021.
Dalam kesempatan ini juga, kembali saya ingatkan terhadap masyarakat khususnya lansia sesuai Surat Edaran dari Kemenkes bahwa sudah diberikan kesempatan bagi yang sudah tiga bulan untuk bisa melaksanakan vaksin booster ketiga. Tentunya harapan saya ini betul-betul bisa dimaksimalkan.
Surat Edaran, itu ditujukan untuk menghadirkan harmoni, tetapi diberlakukan secara generalisasi dan tidak mempertimbangkan “kearifan” lokal.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menerbitkan surat edaran untuk mengatur kegiatan yang berpotensi kerumunan.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021.
Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait WNI dan WNA yang baru tiba di Tanah Air.
Kami membuat surat edaran terkait antisipasi kegiatan operasional dengan adanya perubahan cuaca terutama di akhir tahun.
Masyarakat wajib tahu terkait aturan mobilitas transportasi darat, laut dan udara yang diterbitkan oleh Kemenhub.