"Ini takdir Alloh SWT. Nama Prabowo belum tertulis dalam Arsy Alloh SWT sebagai presiden. Jadi jangan coba-coba melawan takdir," ujar Habib Sholeh.
Praktisi Hukum Otto Hasibuan mengingatkan kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sangat berbeda dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Teuku Riefky Harsya mengapresiasi tanggapan yang disampaikan oleh Koordinator Panja Pemerintah yang diwakili oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Pengacara senior Otto Hasibuan mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) semakin memperjelas bahwa KPK tidak dapat menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, dalam kasus pidana.
Keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait pembebasan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) soal kasus BLBI sebagai langkah yang objektif dan adil.
Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai hanya sandiwara.
Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Hasbullah menegaskan, Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan Syafruddin terkait BLBI sudah sesuai aturan. Penegasan itu sekaligus menyanggah pendapat KPK.
Setiap institusi pemerintahan dan lembaga negara harus bisa mempertanggung-jawabkan dengan baik dan benar penggunaan anggaran negara. Penggunaan uang rakyat itu harus akuntabel, tapi juga transparan dalam arti kejelasan manfaatnya.
Lepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dari jerat hukuman disebabkan kecerobohan KPK dalam penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi dalam SKL BLBI.