Sjafruddin Arsyad Temenggung (SAT) akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (3/9) lalu.
Mantan Ketua BPP, Syafruddin Arsyad Temenggung membantah dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terkait telah memperkaya Sjamsul Nursalim.
Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menyebut pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim (SN) sudah sesuai dengan hasil audit BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan.
Kadarsyah meyakini, era 4.0 saat ini dapat menghemat biaya serta mempercepat pesan yang ingin kita sampaikan. Dengan perkembangan dan akselerasi kapasitas sumber daya manusia tersebut, perpindahan warga desa ke kota akan semakin sedikit.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) merupakan salah satu tolak ukur jaminan kepastian hukum di Indonesia.
Majelis hakim Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) diminta memperhatikan detail bukti-bukti dan memutus dengan hati nurani, tanpa perlu takut dari tekanan pihak manapun.
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).