Suap diduga terkait proses banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow.
KPK menemukan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono untuk tidak menahan terdakwa korupsi Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa Fahd masih memiliki tanggungan. Selain itu Fahd telah mengembalikan uang Rp 3,4 miliar yang diterima kepada KPK.
Fakta mengenai itu terungkap dalam persidangan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
Terdakwa Samsu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp 1 miliar untuk mengurus sidang perselisihan hasil Pilkada Buton.
Nazaruddin setidaknya sudah pernah 3 kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan. Pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah.
Ganjar diketahui sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Ia juga sudah dihadirkan di sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Patrialis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang.
Dalam proses penyidikan kasus itu, Ken sebelumnya telah bolak balik diperiksa tim penyidik KPK. Ken juga beberapa kali diperiksa dalam persidangan terdakwa kasus tersebut.
Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam. Hakim menyatakan, pensehat hukum telah melakukan penafsiran sendiri.