Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Dody yang merupakan mantan jaksa KPK pada Kamis (8/6).
Prim Haryadi diduga pernah diminta untuk menangani perkara Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dia diperiksa di gedung ACLC atau gedung lama KPK. Hanya saja, KPK tak memberikan informasi pengenai agenda pemeriksaan hari ini.
Hal tersebut disampaikan terkait Hakim Agung Prim Haryadi dan Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suhadi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Prim Haryadi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).
Hasbi Hasan diketahui menjadi tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Penahana dilakukan setelah Dadan Tri Yudianto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/5).
Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu.
Hal itu disampaikan Windy usai dirinya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/5).