Lembaga Antikorupsi dan Kementerian Pertahanan sudah menandatangi kesepakatan kerja sama pembuatan pelatihan bela negara itu.
Firli pun menyampaikan saran strategis untuk menyikapi potensi terjadinya fraud jika mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat.
ICW menjelaskan bahwa sejak awal laporannya berbeda dengan kasus pelanggaran kode etik Firli Bahuri yang telah diputus Dewas tahun lalu.
Penolakan pimpinan KPK ini tertuang dalam surat nomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021.
Komnas HAM sampai saat ini masih menelusuri dan menyandingkan fakta-fakta yang telah didapat dari hasil pemeriksaan.
Hal itu menanggapi laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kembali melaporkan Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter tersebut ke Dewas KPK.
Diklat bela negara dan wawasan kebangsaan merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Sebab, dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan pelaksanaan TWK dilakukan atas kerja sama antara KPK dengan BKN.
Komnas HAM ingin mengklarifikasi mengenai kobtribusi dari masing-masing pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK itu.
KPK meminta setiap pihak untuk memahami substansi persoalan terlebih dahulu secara utuh sehingga tidak menimbulkan asumsi yang merugikan masyarakat.