Ditekankan Firli, ketaatan melaporkan harta kekayaan sepatutnya dilakukan sebelum, selama dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Hal itu diungkap Firli dalam webinar bertajuk `Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9).
Biaya perjalanan dinas itu, masuk ke dalam anggaran operasional yang memang disiapkan di setiap lembaga.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya.
KPK menyatakan aturan biaya perjalanan dinas tersebut merupakan harmonisasi aturan yang berlaku dalam sistem ASN.
Presiden berdasarkan temuan Ombudsman RI juga perlu melakukan pembinaan kepada lima Pimpinan Kementerian/Lembaga yang terkait TWK
Pengukuhan itu dihadiri Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sebagai saksi.
Hanya saja, Firli mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan di MK dan MA sebelum menyikapi temuan Ombudsman RI tersebut.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pemanggilan pemeriksaan Anies paling cepat dilakukan pekan ini.
Dituding terlibat dalam pembuatan SK tersebut, Albertina Ho menyebut dirinya bukan salah satu pihak yang mencetuskan SK tersebut.