Hal itu berbeda dengan dakwaan terdakwa e-KTP sebelumnya, Yakni, Irman dan Sugiharto.
Johannes Marliem memberikan diskon sebesar 40 persen atau sebesar 0,2 dollar AS yang setara Rp 2.000.
Konsorsium tersebut merupakan bentukan Tim Fatmawati yang diarsiteki Andi Narogong.
Jaksa menyebut Ganjar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI pernah bertemu dengan Setya Novanto
Ade Komarudin alias Akom disebut kecipratan uang USD 100 ribu, sementara M. Jafar Hafsah senilai USD 100 ribu.
Sementara uang yang diterima Novanto melalui Irvanto seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.
Perbuatan Novanto dan sejumlah pihak itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Sebelumnya persidangan sempat diskors sekitar 3 kali. Skors terakhir dilakukan setelah tim dokter memeriksa Novanto.
Untuk mensiasati hakim Yanto meminta anggotanya yakni Hakim Franki Tambuwun untuk bertanya kepada Novanto.
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dinilai tidak kooperatif dalam menghadapi sidang perdana di Pengadikan Tipikor. Sebab, Novanto lebih banyak diam dalam menghadapi persidangan.