Terpidana kasus korupsi Nazaruddin dinilai mulai panik karena persekongkolannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat laun mulai terbuka.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta untuk mengkapitalisasi sembilan calon presiden (Capres) yang sudah disodorkan. Hal itu menjadi salah satu strategi pemenangan Pemilu 2019.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta tidak hanya menjadi tim sukses (Timses) dalam kontestasi Pilpres 2019 mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengalami kematian fungsi dan eksistensi sebagai institusi pemberantasan korupsi.
Dalam rangka menghadapi tahun politik, anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merapatkan barisan. Seluruh anggota legislatif berkumpul guna membahas sejumlah isu strategis.
Penyerangan dan berupa ancaman terhadap rumah ibadah termasuk pemuka agama, baik Pastur, Pendeta, Ustadz, Ulama muapun Kyai, sama saja serangan kepada jantung bangsa Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nazaruddin sebagai terpidana kasus suap Hambalang telah terjadi persekongkolan jahat. Hal itu menyikapi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin selaku terpidana kasus suap Hambalang dinilai sebagai skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali mengkritisi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP.