Hakim menyatakan, Akom menerima uang USD 100 ribu melalui Drajat Wisnu Setiawan.
Berdasarkan fakta sidang pemberian kepada Novanto hanya sebesar 3,8 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura.
Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 2.500.000 Dollar Amerika Serikat
Salah satu hal yang disorot adalah hilangnya nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang dari proyek e-KTP di dalam dakwaan Setnov.
Tim kuasa hukum Novanto telah menyediakan tabel dalam surat eksepsi ini.
Keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.
Salah satunya soal penggiringan anggaran e-KTP yang saat itu melibatkan sejumlah politikus Senayan.
Nama-nama Politisi PDIP dan beberapa anggota DPR lain juga masih masuk dalam dugaan penerimaan uang e-KTP.