Alasan pengajuan itu, kata Firman, akan mengungkap semuanya. Namun belum tahu siapa saja yang diincarnya.
Menurut Yasonna, tak ada perbedaan dalam pemeriksaan dirinya kali ini dengan pemeriksaan sebelumnya.
Namun, Fredrich mengklaim belum mendapatkan surat dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
Lelaki yang tampil mengenakan kemeja batik dan dikawal sejumlah pengawal enggan berkomentar saat disinggung oleh awak media mengenai pemeriksaannya.
Awalnya, jaksa KPK Takdir Suhan mengkonfirmasi Yaya yang dihadirkan bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli terkiat percakapan tersebut.
Ditegaskan Febri, pemeriksaan saksi di KPK bukan berdasarkan pesanan ataupun yang lainnya. Tetapi, lanjut Febri, berdasarkan peraturan yang sah.
Marzuki sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP lain. Yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
Kata Agus, pihaknya dalam dakwaan tersebut hanya ingin fokus dalam rangkaian keterlibatan mantan Ketum Partai Golkar tersebut.
KPK sendiri telah mempersilahkan jika Novanto mengajukan JC, sehingga dapat meringankan hukuman.