Alex menjelaskan jika pihaknya akan mencari bukti terkait perkara Bambang Kayun.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Bambang Kayun hari ini, Selasa (6/12), beragendakan tanggapan dari pihak termohon yakni KPK.
Jadi pembahasannya belum dilakukan karena RUU IKN paling cepat dibahas tahun depan. Karena RUU Ini merupakan inisiatif dari pemerintah, DPR tentu menunggu Surat Presiden (Surpres) turun dulu.
Dalam perkara ini terlapornya adalah Rosiana selaku perantara pemberi proyek dan pejabat Kemenhub diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Padahal menurut ketentuan Undang-Undang paling lambat 60 hari sesudah DPR RI mengirim surat maka Presiden wajib mengirimkan surat presiden yang disertai DIM kepada DPR RI. Dengan surpres dan DIM itu maka RUU akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR. Sekarang sudah lebih dari 60 hari surat itu dikirim. Tapi Presiden belum mengirimkan DIM juga. Terus apa yang mau dibahas?
KPK menduga penerimaan uang dan mobil itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri
Ali Fikri mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan sudah dikirimkan kepada hakim agung kamar pidana itu.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri
Duit dan kendaraan mewah yang diterimanya terkait dengan perkara suap dan gratifikasi pemalsuan surat