Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sekitar Rp 240 juta melalui Jarot Budi Prabowo.
Permintaan saweran itu disampaikan Sugito saat mereka dikumpulkan dalam rapat pada Mei 2017.
Uang senilai Rp 240 juta itu berasal dari urunan sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Arief dianggap tidak mengerti sejarah bangsa ini dan diyakini berbicara hanya sebagai alat untuk membentuk opini miring.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sugito dan Jarot.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sugito. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus ini.
Undangan sudah ditandatangani Ketum REPDEM yang juga anggota DPR Komisi III Masinton Pasaribu dan telah disebar kepada seluruh DPD dan DPC REPDEM se Indonesia.
Selain Andi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Danang Kurnianto selaku kasubtim 3. Danang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jendral Kementerian Desa, Sugito.