Sugito dan Jarot dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta terkait pemberian opini WTP Kemendes.
Mukhlis dalam BAP-nya menjelaskan, jika dirinya sempat melaporkan kepada Direktur Jenderal PPMD Ahmad Erani Yustika, tentang perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang.
Suap itu dimaksudkan agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Sugito, sebut jaksa, pernah bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam pada akhir April 2017.
Jaksa terus menelisik mengenai pengetahuan Eko seputar WTP. Jaksa pun sempat memunculkan percakapan antara Eko dengan Sugito melalui aplikasi Whatsapp.
Menurut Eko saat itu dirinya datang ke kantor Prof Eddy Mulyadi bersama Sugito dan Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi.
Pada malam penangkapan Sugito itu di kantor Kementerian Desa, Kalibata Jakarta Selatan, beberapa orang yang mengenalnya tak menyangka.
Fakta mengenai itu terungkap dalam persidangan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
Selang 22 hari dari pertemuan itu atau sekitar 26 Mei 2017, Jarot serta Sugito ditangkap KPK. Keduanya dicokok lantaran diduga menyuap dua auditor BPK.