"Segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022" (Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian)
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak seluruh masyarakat agar taat membayar pajak, karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat pula.
“Ini merupakan suatu simbol yang luar biasa baik bagi kita semuanya untuk bisa melihat bahwa lembaga-lembaga negara yang penting, penjaga keamanan, keselamatan masyarakat Indonesia para pejabatnya pun juga melaksanakan kewajiban untuk penyerahan SPT Tahunan orang pribadi”
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja” (Presiden Jokowi)
Hingga 5 Maret 2021, tercatat realisasi penyampaian SPT Tahunan baru mencapai 4,9 juta wajib pajak.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT
Presiden Trump berpendapat bahwa ia tidak dapat melepaskan SPT karena mereka sedang diaudit, tetapi IRS mengatakan ini bukan halangan untuk pembebasan mereka.