Menteri ESDM Bahlil Dahadalia dinilai telah “menampar” alias mempermalukan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan yang mengakibatkan kelangkaan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG 3 Kg.
Aturan larangan pengecer menjual LPG 3 kg alias gas melon yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata tak di koordinasikan dengan DPR RI.
Anggota DPR RI Komisi XII, Gulam Mohamad Sharon, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan kembali pengecer gas LPG 3 kg beroperasi
Gas LPG 3 Kg Langka, Ibas Apresiasi Keputusan Prabowo: Distribusi Tertata, Harga Stabil
Apa yang disampaikan agar pengecer dapat menjadi subpangkalan resmi itu tepat, tetapi baiknya jangan dibuat proses yang rumit. Kita membutuhkan keputusan yang tidak hanya tepat, tetapi cepat.
Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa.
Distribusi LPG 3 kg ditata agar lebih tepat sasaran
Banggar DPR meminta pemerintah dan PT Pertamina perlu memastikan jaminan subsidi LPG 3 kg terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap terjangkau mereka.
Anggota Komisi VII DPR RI Meutya Citra Wardani menyatakan keprihatinannya terhadap keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg di sejumlah warung.
Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan.