Hal itu disampaikan oleh pihak Kejagung dalam kesimpulan sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025
Pemeriksaan teraebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Senin, 6 Oktober 2025 kemarin.
Ini Lima rekomandasi tempat di Jakarta untuk Anda yang mau service laptop atau handphone
Nadiem mengajukan gugatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop.
Hal itu dilakukan penyidik KPK bersama auditor BPKP melalui pemeriksaan Direktur PT MBK, Natalia Ghozali sebagai saksi.
Pembantaran dilakukan lantaran Nadiem sedang sakit dan akan menjalani operasi.
Azwar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Pendiri GoJek itu mengajukan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop
Gugatan praperadilan itu hak hukum Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Nadiem tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop