KPK juga menetapkan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.
Mafia tanah ini terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkam tiga orang sebanyak tersangka dalam kasus ini.
Frank Wijaya diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau
Sejumlah uang tersebut diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat di BPN Riau.
Upaya penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.
Upaya pencegahan dilakukan untuk memudahkan KPK melakukan pemeriksaan.
Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini
Penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra
Mafia tanah ini diduga terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri