Hal itu didalami penyidik lewat lima orang saksi pada Selasa, (18/7).
KPK mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai puluhan miliar rupiah
Lima pihak dimaksud dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingha Desember 2023.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor PTPN XI di Surabaya.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.
Penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.
Kementerian ATR/BPN diduga telah menerbitkan sertifikat yang salah letak. Seharusnya lokasinya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tapi pada kenyataannya SHGU Produk BPN tersebut terletak di Kabupaten Musi Rawas utara dan tumpang tindih dengan lahan masyarat serta lahan tambang PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak tahun 2009.
Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 1 Maret sampai dengan 30 Maret 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Melalui aturan tersebut, pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun setelah UU ini disahkan kepada para pengusaha