Wacana kebijakan harga DMO batubara untuk industri dalam negeri akan mempertimbangkan operasional produsen batubara dan ruang fiskal negara secara berkelanjutan.
Pemerintah harus tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak patuh pada aturan domestik market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.
Pemerintah harus memperhatikan kebutuhan minimum batu bara ke pembangkit listrik. Upaya ini perlu dilakukan agar pembangkit tidak kekurangan pasokan batu bara di saat harga internasional sedang meroket alias melonjak tinggi.
DPR meminta pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, wajib mengawasi realisasi DMO sebesar 25 persen, dari hasil tiap produsen tambang yang harus dijual dengan harga 70 dolar AS per metric ton.