Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus mendesak kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya segera dievaluasi.
Agar suplai minyak goreng dari industri kepada masyarakat tetap stabil. Sebab masalah ini yang diduga menjadi penyebab utama kelangkaan migor pasca penetapan kebijakan DMO.
Jika pemerintah merasa sudah menunaikan tugasnya dengan menetapkan regulasi HET Rp 14 ribu/liter dan DMO 20 persen, harusnya soal minyak goreng ini sudah selesai.
Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus. Mempertanyakan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang hanya menyisakan hasil produksi CPO sebesar 20% saja untuk menciptakan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Harga Rp 9.300 per kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO.
Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Enforcement (pelaksanaan; red) DMO dan reformasi menyeluruh manajemen batubara PLN menjamin krisis batu bara tidak akan terulang kembali.
Mulyanto menambahkan terkait batu bara dengan spesifikasi kalori lebih rendah atau lebih tinggi diluar dari kebutuhan PLN tetap dikenakan kewajiban DMO secara konsisten. Jangan dibiarkan.
Sepanjang Januari 2022, Arifin menyampaikan bahwa pemerintah telah mengamankan 16,2 juta ton batu bara untuk kebutuhan PLN berkat dukungan pada produsen batu bara dan asosiasi angkutan logistik.