Untuk komoditas batu bara, kebijakan DMO-nya sudah tertuang dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Untuk kelapa sawit juga kemarin telah dijalankan, saat terjadi lonjakan harga minyak goreng domestik.
Perusahaan mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan domestic market obligation (DMO).
Menurut Luhut, terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadhan
Ia meminta agar Kemendag, Kemenperin, dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendepositokan 66% hak ekspor
Masyarakat berhak curiga jika pengawasan oleh pemerintah terhadap kepatuhan pengusaha dalam memenuhi DMO 20 persen CPO tidak berjalan.
Kebijakan DMO Sulitkan Pelaku Usaha.
Pemerintah harus memperberat besaran kompensasi bagi pengusaha yang tidak mau kontrak dengan PLN dan harus bersikap tegas kepada pengusaha batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO ini. Kalau kompensasinya rendah, mereka lebih pilih bayar kompensasi dari pada mematuhi DMO.
Percepat ekspor, peneliti UI rekomendasikan DMO sawit dicabut.
Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum.
Dorong implementasi migor kemasan rakyat, Mendag Zulhas terbitkan Permendag 41/2022.